Blockchain dan Smart Contract dalam Perspektif Fikih Muamalah Kontemporer: Analisis Keabsahan, Tantangan, dan Implikasi
Keywords:
Blockchain, Smart Contract, Fikih Muamalah, Akad Digital, Ekonomi Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ahAbstract
Perkembangan teknologi digital telah merevolusi lanskap transaksi ekonomi global, dengan blockchain dan smart contract muncul sebagai inovasi disruptif. Teknologi ini menawarkan desentralisasi, transparansi, dan efisiensi yang belum pernah terjadi sebelumnya (Narayanan et al., 2016). Namun, adopsinya dalam ekosistem ekonomi Islam menghadapi tantangan hukum dan syariah yang kompleks, terutama terkait keabsahan akad, prinsip larangan gharar (ketidakpastian), dan pemenuhan rukun serta syarat akad dalam fikih muamalah (Ahmad & Alhabshi, 2018). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum syariah dari blockchain dan smart contract melalui pendekatan fikih muamalah kontemporer, dengan memeriksa kesesuaiannya dengan prinsip dasar transaksi Islam dan maqāṣid al-syarī‘ah. Menggunakan metode penelitian kualitatif normatif dengan teknik analisis isi dan pendekatan ushul fikih, kajian ini menyimpulkan bahwa blockchain, sebagai infrastruktur teknis, pada dasarnya bersifat mubāḥ (diperbolehkan) selama tidak mengandung unsur terlarang. Smart contract dapat dianggap sebagai bentuk modern al-‘aqd al-mu‘aṭṭar (akad yang dikondisikan) atau al-‘aqd al-ittifāqī (akad kesepakatan), namun keabsahannya bergantung pada pemenuhan ijab-qabul digital, objek (ma‘qūd ‘alayh) yang halal, serta penghindaran gharar dan ribā yang substansial dalam kode dan eksekusinya. Temuan utama penelitian berkontribusi pada pengembangan kerangka normatif fikih muamalah kontemporer dan memberikan rekomendasi praktis bagi regulator dan industri keuangan syariah.





