Analisis Hukum Bunga Bank Dalam Pandangan Ulama Kontemporer
Keywords:
bunga bank, riba, ulama kontemporer, hukum islam, perbankan syariahAbstract
Bunga bank telah menjadi instrumen fundamental dalam sistem keuangan konvensional global. Namun, dalam perspektif Islam, keberadaannya menuai perdebatan panjang di kalangan ulama kontemporer karena dikaitkan dengan riba yang diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Artikel jurnal ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis variasi pandangan ulama kontemporer mengenai hukum bunga bank. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kajian pustaka dengan pendekatan analisis isi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa setidaknya terdapat tiga kelompok utama pandangan ulama. Kelompok pertama secara tegas mengharamkan semua bentuk bunga bank, karena dianggap identik dengan riba nasi'ah. Kelompok kedua membolehkan bunga bank dalam kondisi tertentu berdasarkan prinsip darurat atau maslahat, seperti untuk keperluan pembangunan atau mengatasi inflasi. Kelompok ketiga mengambil pendekatan hybrid dengan membedakan jenis transaksi, misalnya mengharamkan bunga untuk pinjaman konsumtif tetapi membolehkan untuk simpanan atau pinjaman produktif dengan syarat tertentu. Analisis kritis menunjukkan bahwa perbedaan ini bersumber dari perbedaan metodologi ijtihad, pemahaman nash, serta pertimbangan konteks sosio-ekonomi modern. Sebagai jalan tengah, sistem perbankan syariah hadir sebagai alternatif solusi yang berusaha menghindari praktik riba.


Another indexing>>