Ijtihad Kontemporer terhadap Problematika Hukum Islam di Era Digital
Keywords:
Ijtihad Kontemporer, Hukum Islam, Era Digital, Fikih Modern, Maqāṣid al-Sharī‘ahAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah melahirkan realitas sosio-teknis baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam rumusan fikih klasik. Fenomena seperti fintech, media sosial, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) memunculkan problematika hukum Islam yang semakin kompleks sehingga menuntut respons ijtihad yang kontekstual dan visioner. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonseptualisasikan ijtihad kontemporer dalam kerangka metodologis hukum Islam, memetakan serta menganalisis problematika hukum Islam utama di era digital, dan mengkaji metode serta penerapan ijtihad kontemporer dalam merespons persoalan tersebut dengan pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis-normatif) dengan pendekatan konseptual, analisis isi (content analysis), dan pendekatan maqāṣidī. Sumber data primer meliputi Al-Qur’an, Hadis, dan kitab-kitab fikih klasik, sedangkan data sekunder mencakup karya ulama kontemporer, fatwa lembaga resmi, jurnal ilmiah, serta literatur terkait teknologi digital. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad kontemporer, melalui optimalisasi metode ijtihad jamā‘ī (kolektif), qiyās modern, maṣlaḥah mursalah, dan sadd al-ḍharā’i’ dalam bingkai maqāṣid al-sharī‘ah, mampu memberikan solusi hukum yang elastis dan relevan terhadap berbagai problematika digital. Penerapan maqāṣid, khususnya dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menjadi landasan utama dalam menilai sekaligus mengarahkan inovasi digital agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariah.





