Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik FinTech Syariah di Indonesia
Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, FinTech Syariah, Kepatuhan Substantif, Maqāṣid al-Sharī‘ah, Regulasi Digital, Tata Kelola Syariah Adaptif, Indonesia., Hukum Ekonomi Syariah, FinTech Syariah, Kepatuhan Substantif, Maqāṣid al-Sharī‘ah, Regulasi Digital, Tata Kelola Syariah Adaptif, IndonesiaAbstract
Lanskap keuangan Indonesia mengalami transformasi paradigmatik dengan konvergensi antara keuangan syariah dan teknologi finansial (FinTech). Pertumbuhan FinTech Syariah yang pesat merefleksikan respons terhadap kebutuhan masyarakat muslim urban sekaligus instrumen strategis untuk memperluas inklusi keuangan (Zulkhibri, 2019). Namun, kecepatan inovasi teknologi kerap kali melampaui kapasitas adaptasi kerangka hukum dan syariah, menciptakan zona abu-abu yang berpotensi menggerus prinsip fundamental ekonomi Islam (El-Gamal, 2020). Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pembedahan kritis dan komprehensif terhadap kesesuaian hukum, efektivitas regulasi, dan kedalaman kepatuhan syariah dalam ekosistem FinTech Syariah Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dan analisis filosofis berbasis maqāṣid al-sharī‘ah, studi ini mengintegrasikan analisis tekstual terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kajian terhadap praktik operasional di berbagai platform. Temuan penelitian mengungkap bahwa meskipun kerangka normatif-formal telah relatif mapan, terdapat kesenjangan signifikan dalam implementasi, khususnya pada aspek transparansi akad, distribusi risiko yang berkeadilan, efektivitas pengawasan syariah digital, dan perlindungan hak-hak pihak lemah (al-mustaḍ‘afīn). Penelitian ini juga mengidentifikasi potensi gharar sistemik dalam model algoritmik dan risiko moral (moral hazard) dalam struktur insentif. Sebagai kontribusi, paper ini tidak hanya memetakan masalah tetapi juga menawarkan kerangka rekonstruktif berbasis maqāṣid untuk pengembangan regulasi, desain tata kelola syariah yang adaptif (adaptive sharia governance), dan arah inovasi produk yang berorientasi pada kemaslahatan universal (jalb al-maṣāliḥ wa dar‘ al-mafāsid). Implikasi kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat mengarahkan transformasi FinTech Syariah menuju paradigma tech-for-good yang substantif, melampaui sekadar labelisasi formal.





