Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital: Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Perlindungan Konsumen Digital, Fikih Muamalah Kontemporer, Maqāṣid al-Sharī‘ah, Khiyār Digital, Ḍamān PlatformAbstract
Era digital telah merekonstruksi lanskap transaksi ekonomi secara fundamental, menciptakan paradigma baru yang menawarkan efisiensi namun sekaligus kompleksitas risiko. Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi digital yang eksponensial tidak diimbangi dengan kerangka perlindungan konsumen yang memadai secara normatif dan operasional. Penelitian ini berargumen bahwa hukum Islam, dengan prinsip universal dan elastisitasnya, menawarkan solusi substantif dan etis yang dapat mengisi kekosongan tersebut. Melalui pendekatan penelitian normatif-kualitatif yang mengintegrasikan analisis fikih muamalah klasik-kontemporer, pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah, dan kajian regulasi positif, penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip dasar seperti ṣidq (kejujuran), amanah (dapat dipercaya), dan tarāḍī (kerelaan) harus menjadi fondasi etis bagi semua platform digital. Penelitian ini secara spesifik mengembangkan model “Smart Khiyār” sebagai adaptasi hak pembatalan (khiyār) dalam ekosistem digital, serta menekankan tanggung jawab platform sebagai ẓāmin jāmi‘ (penjamin agregat) berdasarkan konsep ḍamān al-majlis. Temuan utama menunjukkan bahwa pendekatan berbasis maqāṣid—khususnya perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan kehormatan (ḥifẓ al-‘ird) melalui data pribadi—dapat menyelaraskan kepentingan bisnis dan konsumen. Kontribusi kajian ini adalah kerangka integratif yang dapat diadopsi oleh regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membangun ekosistem digital yang adil, transparan, dan berketuhanan.





