Etika Lingkungan dalam Islam dan Implementasinya dalam Kebijakan Publik
Keywords:
Etika Lingkungan Islam, Khalifah, Maqāṣid al-Sharī‘ah, Kebijakan Publik, Pembangunan Berkelanjutan, Fasad fil ArdhAbstract
Krisis lingkungan global yang ditandai dengan perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi masif menuntut respons multidimensi, termasuk pendekatan berbasis nilai dan etika (IPCC, 2022). Islam, sebagai agama yang komprehensif (shamil), menawarkan seperangkat prinsip etika lingkungan yang berakar pada doktrin teologis dan hukumnya. Artikel jurnal ini bertujuan untuk mengkonseptualisasikan etika lingkungan dalam Islam dan menganalisis potensi implementasinya dalam formulasi kebijakan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis, menganalisis teks primer (Al-Qur’an dan Hadis) serta teks sekunder terkait fikih lingkungan, maqāṣid al-sharī‘ah, dan kebijakan publik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa etika lingkungan Islam dibangun di atas fondasi tauhid (keesaan Tuhan), yang memandang alam sebagai ayat (tanda) kebesaran Allah dan sistem yang tunduk pada hukum-Nya (sunnatullah). Manusia diposisikan sebagai khalifah (wakil) di bumi yang memikul amanah (kepercayaan) untuk mengelola (isti‘mār) dan memakmurkan bumi secara berimbang, dengan diikat oleh prinsip maslahah (kemanfaatan umum), keadilan (‘adl), larangan berbuat kerusakan (fasad), dan pemborosan (israf). Implementasi nilai-nilai ini dalam kebijakan publik dapat diwujudkan melalui: (1) Integrasi prinsip sadd al-dzarī‘ah (mencegah jalan kerusakan) dan ḥifẓ al-bī‘ah (menjaga lingkungan) ke dalam regulasi; (2) Reformulasi kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis paradigma khalifah; (3) Penguatan peran state dan non-state actors, termasuk lembaga keagamaan; serta (4) Peningkatan partisipasi masyarakat berbasis kesadaran etis-religius. Tantangan utama terletak pada harmonisasi norma agama dengan logika kebijakan modern yang sekuler, sementara peluangnya adalah potensi mobilisasi masyarakat yang besar berbasis nilai-nilai keagamaan. Artikel ini menyimpulkan bahwa etika lingkungan Islam bukan sekadar wacana moral, tetapi dapat menjadi kerangka normatif-operasional yang relevan untuk merespons krisis ekologis kontemporer melalui instrumen kebijakan publik yang transformatif.





