Maqāṣid al-Sharī‘ah sebagai Landasan Paradigmatik Pengembangan Produk Keuangan Syariah
Keywords:
Maqāṣid al-Sharī‘ah, Keuangan Syariah, Inovasi Produk, Maṣlaḥah, Kepatuhan Substantif, Hifẓ al-Māl.Abstract
Dinamika inovasi produk keuangan syariah yang pesat, didorong oleh kompetisi pasar dan revolusi teknologi finansial, telah melahirkan keragaman instrumen yang kompleks. Namun, fenomena ini juga mengundang kritik tajam terkait keberpihakan substantifnya pada nilai-nilai etika dan keadilan sosial-ekonomi yang menjadi raison d'être ekonomi Islam. Urgensi: Pendekatan legal-formal semata dalam penilaian kepatuhan syariah dinilai tidak memadai untuk menjawab tantangan kontemporer. Oleh karena itu, pendekatan berbasis tujuan (maqāṣid-based) menjadi keniscayaan untuk memastikan setiap inovasi tidak hanya sah secara akad (ṣaḥīḥ), tetapi juga bermuara pada terwujudnya kemaslahatan (maṣlaḥah) universal. Tujuan dan metode: Penelitian ini bertujuan untuk membedah peran Maqāṣid al-Sharī‘ah sebagai landasan filosofis dan kerangka operasional dalam pengembangan produk keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan yang bersifat analitis-kritis, menggali literatur primer dan sekunder, serta fatwa-fatwa otoritatif. Temuan utama dan kontribusi: Studi ini menyimpulkan bahwa integrasi paradigma Maqāṣid al-Sharī‘ah melalui lensa klasik Al-Ghazālī-Al-Shāṭibī dan pendekatan sistemik kontemporer Jasser Auda dapat mentransformasi proses inovasi dari sekadar syariah-compliant menuju syariah-driven. Implementasinya mensyaratkan reorientasi peran Dewan Pengawas Syariah dari compliance checker menjadi maqāṣid guardian, pengembangan alat ukur dampak, serta harmonisasi kebijakan. Kontribusi penelitian adalah kerangka konseptual holistik dan rekomendasi strategis untuk memperkuat orisinalitas, keberlanjutan, dan kontribusi keuangan syariah bagi keadilan ekonomi.





