Transformasi Hukum Islam dalam Masyarakat Multikultural: Pendekatan Maqāṣid al-Sharī‘ah

Authors

  • Shibghatallah Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta image/svg+xml Author

Keywords:

Hukum Islam, Transformasi, Multikulturalisme, Maqāṣid al-Sharī‘ah, Ijtihad

Abstract

Latar belakang pluralitas dan multikulturalisme yang menjadi realitas sosiologis mayoritas negara kontemporer, khususnya Indonesia, menciptakan tantangan sekaligus peluang bagi perkembangan hukum Islam. Transformasi hukum Islam bukan berarti perubahan pada teks wahyu yang bersifat qaṭ‘ī, melainkan pada wilayah pemahaman, interpretasi (fiqh), dan aplikasinya yang bersifat ijtihādī agar tetap relevan dan memberikan solusi yang berkeadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan strategi transformasi hukum Islam dalam merespons realitas masyarakat multikultural dengan menggunakan pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis dan analisis konseptual maqāṣidī. Temuan penelitian menunjukkan bahwa transformasi hukum Islam dalam masyarakat multikultural dimungkinkan melalui ijtihad kontekstual dan kolektif (ijtihād jama‘ī) yang berorientasi pada kemaslahatan universal (jalb al-maṣāliḥ wa dar’ al-mafāsid), dengan mengedepankan prinsip keadilan (al-‘adl), toleransi (tasāmuh), dan rahmatan lil ‘ālamīn. Integrasi nilai-nilai universal ini telah dipraktikkan dalam beberapa kebijakan di Indonesia, menunjukkan kemampuan hukum Islam beradaptasi secara dinamis tanpa kehilangan identitas fundamentalnya. Rekomendasi penelitian mencakup penguatan institusi ijtihad kolektif, dialog antaragama dan budaya yang intensif, serta pengembangan kebijakan hukum yang inklusif berlandaskan maqāṣid al-sharī‘ah.onomi syariah di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan dari sebuah gerakan komunitas menuju arus utama sistem keuangan nasional. Peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai otoritas normatif utama terbukti menjadi faktor penentu (determining factor) dalam proses institusionalisasi ini. Artikel ilmiah ini melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap peran multidimensi DSN-MUI dengan menggunakan pendekatan teori kelembagaan (institutional theory) dan kerangka Maqashid Syariah. Melalui metode penelitian kualitatif berupa studi kasus intrinsik dan analisis dokumen terhadap fatwa, regulasi, serta data sekunder, penelitian ini mengungkap tiga pilar peran utama DSN-MUI: (1) sebagai arsitek kerangka normatif melalui fatwa yang tidak hanya restriktif tetapi juga evolutif dan responsif; (2) sebagai jantung sistem pengawasan syariah melalui jejaring Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menjamin sharia compliance; dan (3) sebagai jembatan integratif antara hukum Islam (fiqh muamalah) dengan sistem hukum dan ekonomi nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas DSN-MUI telah membawa legitimasi dan standardisasi yang kuat, meski dihadapkan pada tantangan kompleks berupa kebutuhan harmonisasi regulasi teknis, peningkatan kapasitas pengawasan mikro, serta percepatan respon terhadap inovasi keuangan digital. Artikel ini menyimpulkan bahwa sustainability ekonomi syariah Indonesia sangat bergantung pada kapasitas DSN-MUI untuk bertransformasi dari lembaga fatwa menjadi think-tank strategis yang mampu memadukan otoritas keagamaan, kecanggihan keilmuan, dan kelincahan dalam merespons dinamika pasar global.

Downloads

Published

2026-01-22

Issue

Section

Articles