Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Siyasah Syar‘iyyah

Authors

  • Fudholi Sandra Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Shiddiq, Jember, Indonesia Author

Keywords:

Negara Hukum, Siyasah Syar‘iyyah, Maqasid al-Shari‘ah, Keadilan (‘Adalah), Penelitian Normatif, Fiqh Siyasah

Abstract

Diskursus negara hukum (rechtsstaat, rule of law) telah menjadi paradigma universal tata kelola modern. Dalam Islam, konsep ini menemukan fondasi khas dalam Siyasah Syar‘iyyah—doktrin pengelolaan negara selaras dengan semangat dan maqasid (tujuan) syariat. Kajian ini penting untuk membangun dialektika konstruktif antara prinsip ketatanegaraan modern dengan khazanah intelektual Islam. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konsep negara hukum perspektif Siyasah Syar‘iyyah, menguraikan prinsip dasarnya, mengkaji implementasi historis, serta relevansinya dalam konteks negara modern. Dengan metode penelitian normative secara yuridis melalui pendekatan fikih siyasah, mengkaji teks primer (Al-Qur’an, Sunnah), karya klasik, dan literatur kontemporer. Temuan dalam penelitian ini yakni menjelaskan bahwa negara hukum dalam Siyasah Syar‘iyyah dibangun atas pilar: supremasi syariat sebagai hukum tertinggi, keadilan substantif (‘adalah), musyawarah (shura), persamaan di depan hukum, perlindungan hak asasi manusia (maqasid al-shari‘ah), dan akuntabilitas penguasa. Piagam Madinah dan praktik Khulafaur Rasyidin menjadi bukti historis implementasinya. Konsep ini menawarkan integrasi unik antara hukum ilahi yang tetap (tsawabit) dan kebijakan dinamis (mutaghayyirat), relevan untuk memperkaya sistem ketatanegaraan modern.

Downloads

Published

2026-01-02

Issue

Section

Articles